Berikan Edukasi Dan Pemahaman Mengenai Tanggung Jawab Kepala Desa/Lurah Terhadap Pemetaan Tanah Dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Kejati Riau Gelar Kegiatan Penkum di Kecamatan Siak.
Riau, kabarmonitorindonesia.com -
Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan penerangan hukum (Penkum) program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum), bertempat di Kantor Camat Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H. Dalam kesempatan kali ini, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan materi mengenai “Tanggung Jawab Kepala Desa/ Lurah Terhadap Pemetaan Tanah dan Penyelesaian Sengketa Tanah di Tingkat Kelurahan/ Desa”.
Dalam penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan bahwa sengketa tanah/ pertanahan merupakan perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Ada beberapa penyebab sengketa tanah yakni masalah administrasi & dokumen, masalah fisik & batas, faktor hukum & sosial, dan faktor kebijakan & pemekaran.
Kemudian, dalam penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menyampaikan langkah- langkah yang dapat dilakukan Kepala Desa dalam proses pendaftaran tanah salah satunya yakni dengan melakukan pemeliharaan data- data tanah secara menyeluruh yang sudah di register kelurahan secara terus menerus sehingga menjadi data tanah yang dijamin kebenarannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan beberapa contoh kasus mengenai permasalahan sengketa tanah dan penyelesaian sengketa tanah di tingkat kelurahan/desa dengan cara pihak yang bersengketa dapat menyampaikan laporan tertulis maupun lisan kepada pemerintah desa/kelurahan.
Kegiatan penerangan hukum (PENKUM) program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) merupakan salah satu agenda nasional kejaksaan ri dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penerangan hukum yang bersifat edukatif. melalui kegiatan ini, kejaksaan berharap dapat memperkaya pengetahuan hukum masyarakat, membentuk generasi yang taat hukum, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tengah masyarakat.(*)
Redaksi :
SIARAN PERS NO : PR- 09/ L.4/Kph.3/02/2026
An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KASI PENERANGAN HUKUM
ZIKRULLAH, SH., MH
Jaksa Madya Nip. 19841025 200912 1 001
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Zikrullah, S.H., M.H/ Kasi Penkum Kejati Riau
Hp. 081379992510
Tim Garbinter Pusterad Tinjau Satgas Yonif 643/WNS
Pangdam Mayjen Rudy Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Nganjuk
Cegah Gagal Panen, Koptu Harris Bersama Petani Semprot Hama Padi
Penangkapan Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Gaji/Gratifikasi/Suap Pada Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung Dinas PUPR Kab. Muara Enim
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026