Pelalawan - Polres Pelalawan, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil Extasi di Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, pada Kamis, 15 Januari 2026. Kasus ini diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba.
Tersangka, R S warga Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, ditangkap di belakang rumahnya. Barang bukti yang disita antara lain 2 1/2 butir pil Extasi, 1 paket sabu, 1 kotak permen, 1 unit handphone Android, 1 unit timbangan digital, dan 1 sendok terbuat dari sedotan pipet plastik.
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Langgam ada transaksi narkoba. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil negatif.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengapresiasi kerja keras Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus narkotika ini. "Kami akan terus berupaya memberantas narkotika di wilayah Kab. Pelalawan," katanya.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Pelalawan masih memburu tersangka lainnya.(*)
Tim Garbinter Pusterad Tinjau Satgas Yonif 643/WNS
Pangdam Mayjen Rudy Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Nganjuk
Cegah Gagal Panen, Koptu Harris Bersama Petani Semprot Hama Padi
Penangkapan Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Gaji/Gratifikasi/Suap Pada Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung Dinas PUPR Kab. Muara Enim
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026