‹ Kembali
‹ Kembali

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penyitaan Terkait Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT. KMM

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penyitaan Terkait Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT. KMM
Palembang, kabarmonitorindonesia.com -
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Selasa 28 April 2026 melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari :
1. 8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer
2. 5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk
3. 1 (satu) unit Excavator

Bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.

Redaksi : Siaran Pers No : PR-21/L.6.2/Kph.2/04/2026 Kejati Sumsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
×