Pekanbaru, kabarmonitorindonesia.com -
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada mengungkap sejumlah persoalan serius dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
Dokumen audit dan surat klarifikasi internal perusahaan yang diperoleh Tim Redaksi menunjukkan adanya kerugian operasional miliaran rupiah, pengelolaan dana dengan status hukum tidak jelas, serta lemahnya fungsi pengawasan dewan komisaris.
Sorotan utama kini mengarah pada peran komisaris PT SPR, Bobby Rahmat, yang juga diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dana Rp7,5 Miliar Tanpa Kepastian Hukum
Dalam laporan tersebut, BPKP mencatat penerimaan dana sebesar Rp7.536.865.967 dari fee tegakan kayu akasia yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Perjanjian yang menjadi dasar penerimaan dana tersebut tidak mengatur secara tegas hak dan kewajiban para pihak, sehingga membuka celah hukum dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Meski statusnya belum jelas sebagai pendapatan atau kewajiban, dana tersebut telah digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional dan investasi tanpa tercantum dalam RKAP maupun rencana bisnis perusahaan.
Kas Menipis, Dividen Gagal Dibagi
Audit juga mencatat kondisi kas PT SPR Trada yang memprihatinkan. Pada September 2025, saldo kas perusahaan hanya tersisa sekitar Rp9 juta.
Kondisi tersebut menyebabkan pembagian laba perusahaan tahun buku 2024 sebesar Rp2,3 miliar tidak dapat direalisasikan kepada pemegang saham.
Kerugian Akumulatif Rp4,58 Miliar
BPKP menemukan kerugian operasional akumulatif sebesar Rp4.583.846.060 selama periode 2016 hingga 2024.
Kerugian ini dinilai sebagai akibat dari lemahnya perencanaan, pengendalian, serta pengawasan internal perusahaan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Belanja di Luar RKAP 2025
Pada tahun 2025, manajemen perusahaan juga tercatat melakukan sejumlah pengeluaran yang tidak tercantum dalam RKAP, di antaranya:
- Pembelian empat unit mobil senilai Rp393 juta
- Pembelian tanah dan pembangunan gudang Rp1,09 miliar
- Penyertaan modal kegiatan Soundsphere Fest Rp1,5 miliar
- Perekrutan pegawai melebihi target hingga 425 persen
Seluruh kegiatan tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan dan persetujuan formal pemegang saham.
Pengawasan Komisaris Dinilai Lemah
Dalam laporan audit, BPKP secara eksplisit menyebut lemahnya pengawasan dewan komisaris sebagai salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran tata kelola.
Fungsi komisaris sebagai organ pengawas perusahaan dinilai tidak berjalan optimal dalam mencegah penyimpangan kebijakan manajemen.
Padahal, sesuai regulasi BUMD, komisaris memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan direksi berjalan sesuai RKAP, prinsip kehati-hatian, dan kepentingan pemegang saham.
Status ASN Jadi Perhatian Publik
Perhatian publik semakin menguat karena salah satu komisaris, Bobby Rahmat, diketahui merupakan pejabat ASN aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam kapasitasnya sebagai ASN, Bobby Rahmat terikat pada kewajiban menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari konflik kepentingan dalam setiap jabatan yang diembannya.
Namun, audit justru mencatat lemahnya pengawasan pada periode jabatan yang bersangkutan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik.
Ikut Berperan dalam RUPS Pemberhentian Direksi
Selain disorot dalam audit, Bobby Rahmat juga tercatat terlibat aktif dalam RUPS Luar Biasa yang memutuskan pemberhentian direksi pada Januari 2026.
Padahal, dirinya termasuk pihak yang dimintai klarifikasi terkait hasil audit BPKP.
Keterlibatan tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Rekomendasi Libatkan Jaksa Pengacara Negara
Dalam dokumen internal perusahaan, manajemen merekomendasikan agar pemegang saham meminta pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara terkait status dana Rp7,5 miliar.
Rekomendasi ini menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan berpotensi memiliki implikasi hukum.
DPRD dan Publik Diminta Bersikap
Sejumlah pengamat BUMD dan aktivis tata kelola pemerintahan mendorong DPRD Riau untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk jajaran komisaris dan manajemen, guna mengklarifikasi temuan audit.
Tanpa pengawasan politik dan hukum yang kuat, persoalan di PT SPR dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ujian Tata Kelola BUMD Riau
Kasus PT SPR kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam membenahi tata kelola BUMD.
Publik menanti langkah konkret: apakah temuan audit akan ditindaklanjuti secara transparan, atau justru kembali tenggelam di balik pergantian jabatan.(*)
HDD
Tim Garbinter Pusterad Tinjau Satgas Yonif 643/WNS
Pangdam Mayjen Rudy Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Nganjuk
Cegah Gagal Panen, Koptu Harris Bersama Petani Semprot Hama Padi
Penangkapan Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Gaji/Gratifikasi/Suap Pada Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung Dinas PUPR Kab. Muara Enim
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026