Riau, kabarmonitorindonesia.com -
PT Pertamina (Persero) terus berupaya meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi, namun sampai saat ini masih banyak pihak SPBU kerab kebal hukum bahkan tidak mengindahkan larangan yang telah di serukan PT PERTAMINA.
Seperti halnya terhadap SPBU SPBU 14.293.134 Jalan Ring Road Kp Dagang Kecamatan Rengat Inhu Riau, yang kerab di temui awka media bahkan LSM melakukan bisnis jual beli BBM ilegal terhadap para mafia pengepul BBM bersubsidi yang konon kabarnya pihak SPBU bekerjasama dengan para mafia nakal yang menggerogoti jatah masyarakat.
Bahkan saat awak media dan LSM kerab menkonfirmasi kepada pengawas SPBU yang bernama " Ari " sang pengawas dengan acuh tak acuh memberikan komentar menantang awak media dan LSM.
Bahkan salah satu operator SPBU kepada media dan LSM mengatakan telah kerjasama pihak SPBU dan mafia pengepul BBM bersubsidi dan mendapatkan izin dari pihak desa. Dalam hal ini perlu kita sampaikan korelasi pendistribusian BBM tidak ada sangkut pautnya dengan pihak desa atau catut nama kepala desa, bahkan jika benar kepala desa setempat ikut menjadi beking seputaran penjualan BBM bersubsidi kepada mafia maka kepala desa dapat kita laporkan kepihak berwajib dalam hal ikut berupaya membekingi aktivitas ilegal yang dilakukan pihak SPBU, ujar Messanwansyah kerab disapa bung Iwan ( Sekjen DPP Forum Masyarakat Pemantau APBD/ APBN " FORTARAN, legalitas Nasional )
Sebut Iwan lagi, informasi kolaborasi SPBU nakal yang bekerjasama dengan mafia minyak bahkan pihak pengawas mencatut nama kades ikut berperan dalam bisnis ilegal telah melanggar hukum. Iwan meminta dengan tegas kepada pihak PT PERTAMINA agar segera turun kelapangan untuk menindak SPBU tersebut dan menutup aktifitas nya, bahkan dalam waktu dekat ini DPP LSM FORTARAN akan turun kelapangan untuk meminta pertanggungjawaban kades setempat yang menurut keterangan pengawas ' Ari' ikut membekingi aktifitas ilegal.
Larangan Penjualan BBM Bersubsidi kepada Mafia/Pihak Tak Berhak
Pelanggaran UU Migas (Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001)
" Setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dilarang keras. Mafia minyak sering kali menggunakan modus pembelian dalam jerigen, mobil tangki modifikasi, atau pembelian berulang dengan barcode palsu.
"Aturan Pembelian dengan Jerigen: SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi (Pertalite/Solar) menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang (misalnya dinas perikanan/pertanian).
Pertamina Patra Niaga: Pertamina melarang keras SPBU melayani pembelian berulang (lansir) oleh pelaku yang sama untuk tujuan komersial ilegal.
Sanksi bagi SPBU Nakal
Jika SPBU terbukti menjual BBM bersubsidi kepada mafia, sanksi yang diberikan bertingkat, mulai dari administrasi hingga pidana:
Sanksi Administrasi (dari Pertamina):
Penghentian penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut untuk sementara.
Pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen.
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pemutusan kontrak kerja sama.
Sanksi Pidana (UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi):
Berdasarkan Pasal 55, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Modus yang Sering Terjadi dan Dipantau
Penggunaan Jerigen: Pembelian dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi.
Barcode Palsu/Banyak: Menggunakan barcode QR Pertamina milik orang lain atau memalsukannya.
Mobil Modifikasi: Tangki mobil yang diubah agar bisa menampung ribuan liter.
Diakhir penyampaiannya Iwan menuturkan, dalam waktu dekat ini DPP LSM FORTARAN akan melaporkan pihak SPBU kepada PT PERTAMINA, sesuai dengan foto dokumentasi kegiatan SPBU yang kerab menjual SPBU kepada mafia minyak, tutupnya.(*)
Tim Garbinter Pusterad Tinjau Satgas Yonif 643/WNS
Pangdam Mayjen Rudy Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Nganjuk
Cegah Gagal Panen, Koptu Harris Bersama Petani Semprot Hama Padi
Penangkapan Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Gaji/Gratifikasi/Suap Pada Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung Dinas PUPR Kab. Muara Enim
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026