Pekanbaru, kabarmonitorindonesia.com –
Sorotan publik terhadap pelayanan di RS Prima Pekanbaru kian menguat setelah muncul rangkaian peristiwa yang memunculkan tanda tanya serius mengenai standar pelayanan medis, keselamatan kerja, serta tata kelola manajemen di rumah sakit tersebut.
Kasus yang paling menyita perhatian adalah keluhan seorang pasien bernama Ibu Hanaya, warga Pandau, yang mengaku mengalami kondisi fisik memburuk setelah menjalani operasi usus buntu di rumah sakit tersebut beberapa minggu lalu.
Keluhan Pasien Pasca Operasi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pasien kepada awak media, tindakan operasi dilakukan dengan dokter penanggung jawab yang disebut bernama Dr. Agus. Namun setelah operasi berlangsung, pasien mengaku mengalami sejumlah perubahan kondisi tubuh yang menurutnya tidak seperti yang diharapkan.
Pasien menunjukkan bekas memar kebiruan pada bagian kaki kiri yang disebut sebagai bekas titik pemasangan infus. Menurut penuturannya, selama proses penanganan medis, infus dipasang di beberapa titik termasuk di tangan dan kaki.
Bekas titik tersebut, menurut pasien, meninggalkan memar yang cukup jelas bahkan setelah dirinya diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Selain itu, pasien juga mengungkapkan bahwa setelah tindakan operasi dilakukan dirinya sempat dipindahkan ke ruang IGD dengan penjelasan adanya indikasi penyakit lain yang perlu penanganan lanjutan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi medis serta prosedur pemantauan pasien pasca operasi yang dilakukan.
Dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, standar keselamatan pasien diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan setiap rumah sakit memastikan pelayanan medis dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional yang berlaku.
Jika ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan standar tersebut, maka kasusnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme etik profesi, audit medis, maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kematian Pekerja dan Sorotan terhadap Sistem K3
Di tengah munculnya keluhan pasien tersebut, perhatian publik juga tertuju pada peristiwa meninggalnya seorang pekerja bernama Muhammad Surya, yang memunculkan pertanyaan mengenai sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan rumah sakit.
Kematian pekerja dalam lingkungan fasilitas kesehatan dinilai menjadi peristiwa serius yang memerlukan investigasi menyeluruh.
Dalam regulasi nasional, kewajiban penerapan sistem keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin perlindungan keselamatan pekerja.
Peristiwa meninggalnya Muhammad Surya kini menjadi perhatian publik yang menilai bahwa evaluasi terhadap sistem pengawasan keselamatan kerja di lingkungan rumah sakit menjadi penting untuk dilakukan secara transparan.
Tata Kelola Manajemen Turut Jadi Perhatian
Di sisi lain, sejumlah sumber juga menilai bahwa dinamika yang terjadi di RS Prima Pekanbaru tidak dapat dilepaskan dari pola tata kelola manajemen rumah sakit.
Jabatan strategis seperti direktur rumah sakit pada prinsipnya merupakan posisi penting dalam pengambilan keputusan terkait pelayanan medis, keselamatan pasien, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam praktik manajemen rumah sakit modern, posisi tersebut umumnya diisi oleh figur yang memiliki latar belakang kuat dalam manajemen pelayanan kesehatan serta pemahaman mendalam terhadap sistem pelayanan medis.
Namun dalam beberapa waktu terakhir, muncul perbincangan di kalangan internal maupun masyarakat mengenai proses penempatan sejumlah jabatan manajemen di rumah sakit tersebut.
Isu tersebut berkembang hingga menyentuh dugaan adanya relasi kedekatan dengan pihak tertentu di lingkungan Polda Riau. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Sorotan juga mengarah kepada posisi Wakil Direktur Gedung PE yang saat ini dijabat oleh Dr. Raja Harahap, yang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai direktur di RS Sansani Pekanbaru.
Rumah sakit tersebut diketahui pernah mendapat sanksi dari BPJS Kesehatan terkait temuan administrasi pelayanan pada masa sebelumnya.
Meski tidak serta-merta berkaitan langsung dengan situasi yang terjadi saat ini, rekam jejak tersebut turut menjadi bagian dari diskursus publik mengenai kualitas pengawasan dan tata kelola manajemen rumah sakit.
Desakan Transparansi
Rangkaian persoalan yang muncul, mulai dari keluhan pasien, peristiwa meninggalnya pekerja, hingga isu tata kelola manajemen, kini mendorong berbagai pihak untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan pengelolaan rumah sakit.
Aparat penegak hukum, termasuk Polsek Bina Widya, diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan terhadap berbagai peristiwa yang terjadi.
Transparansi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan yang muncul dapat diuji melalui proses investigasi yang profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Prima Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan yang berkembang di masyarakat.
Disclaimer Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, hasil wawancara, serta informasi yang berkembang di masyarakat yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak manajemen RS Prima Pekanbaru, tenaga medis, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat keberatan atau tanggapan resmi, redaksi siap memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.(*)
Dari Pasar Rakyat ke Aset Bernilai Tinggi: Jejak Panjang Pasar Senapelan dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dugaan Malpraktik Pasca Operasi di RS Prima Pekanbaru Disorot, Kematian Pekerja dan Tata Kelola Manajemen Ikut Dipertanyakan
“Ambulans Mogok di Tengah Jalan, Nyawa Pasien Melayang” — Dugaan Kelalaian RSUD Indrasari Disorot
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Flat Merah Kepada PT. BSS Dan PT. SAL
“Belum Cukup Bukti”: Dugaan Korupsi Proyek Swakelola PUPR Meranti Berakhir Tanpa Penyidikan