‹ Kembali
‹ Kembali

Kasus Dugaan Korupsi Baznas Pekanbaru Kembali Memanas, Pernyataan “Sudah SP3” Dipertanyakan Publik

Kasus Dugaan Korupsi Baznas Pekanbaru Kembali Memanas, Pernyataan “Sudah SP3” Dipertanyakan Publik
‎Pekanbaru, kabarmonitorindonesia.com -
Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan Ketua Baznas Kota Pekanbaru yang menyebut perkara tersebut sebagai “kasus usang” dan diklaim telah berstatus SP3. Pernyataan itu memicu tanda tanya publik, sebab di sisi lain pihak penyidik di Kejaksaan Tinggi Riau justru menegaskan bahwa perkara masih berjalan.

‎Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan pada tahun 2025 terkait pengelolaan dana Baznas Kota Pekanbaru periode 2022–2024. Laporan tersebut disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi yang menyoroti sejumlah program serta penggunaan anggaran yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan dana umat.

‎Dalam materi laporan, pelapor menguraikan sedikitnya lima poin utama yang diminta untuk didalami penyidik Kejati Riau. Salah satu yang paling disorot ialah dugaan mark-up pengadaan paket sembako selama periode 2022–2024. Dalam laporan disebutkan, Paket Sembako I yang diperkirakan memiliki harga pasar sekitar Rp181 ribu diduga dianggarkan hingga Rp247.500. Sementara Paket Sembako II yang disebut bernilai pasar sekitar Rp435 ribu diduga dianggarkan hingga Rp500 ribu. Pelapor menilai, apabila paket tersebut disalurkan dalam jumlah besar, maka potensi selisih anggaran dapat mencapai miliaran rupiah.

‎Selain dugaan mark-up sembako, laporan juga menyoroti program usaha kuliner “Z Coffee” atau “Z Kafe” di Jalan Arifin Ahmad. Program tersebut disebut menggunakan anggaran ratusan juta rupiah, namun disebut hanya melibatkan empat mustahik sebagai penerima manfaat utama. Pelapor mempertanyakan apakah penerima manfaat benar-benar memenuhi kriteria fakir miskin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

‎Di sisi lain, Baznas Kota Pekanbaru melalui sejumlah publikasi resmi mempromosikan Z-Coffee sebagai program pembinaan kewirausahaan dan pengembangan UMKM binaan Baznas. Grand opening program itu bahkan disebut disaksikan langsung oleh perwakilan Baznas RI dan Baznas Provinsi Riau pada Desember 2024. Perbedaan sudut pandang inilah yang kemudian menjadi sorotan, antara klaim program produktif dari pihak Baznas dengan pertanyaan pelapor mengenai ketepatan sasaran mustahik dan penggunaan dana zakat.

‎Laporan tersebut juga menyeret dugaan aliran dana zakat ke kepentingan politik pada momentum Pilwako Pekanbaru 2024. Program Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) senilai sekitar Rp50 juta yang disalurkan pada 4 Oktober 2024 disebut diduga dimanfaatkan untuk mendukung salah satu pasangan calon wali kota nomor urut 5. Dalam laporan bahkan disebut terdapat dokumentasi video yang dinilai memperkuat dugaan keterkaitan bantuan tersebut dengan aktivitas politik tertentu.

‎Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara dinilai tidak hanya menyangkut penyalahgunaan wewenang, tetapi juga berpotensi menyentuh pelanggaran netralitas lembaga pengelola dana umat dan penggunaan dana publik untuk kepentingan politik praktis.

‎Sorotan lain dalam laporan adalah kegiatan Pelatihan Dai Ramadhan yang digelar di Evo Hotel pada 19 Desember 2024. Pelapor mencurigai penggunaan dana zakat untuk kegiatan tersebut, padahal dana zakat seharusnya diprioritaskan bagi mustahik. Selain itu, biaya kegiatan disebut mencapai Rp510 ribu per peserta, sementara harga pasaran paket full day meeting hotel disebut berkisar Rp110 ribu hingga Rp150 ribu.

‎Jumlah panitia yang disebut mencapai 28 orang untuk 55 peserta juga dinilai tidak proporsional dan memperkuat dugaan pemborosan anggaran. Temuan tersebut oleh pelapor dianggap menjadi bagian dari pola penggunaan dana yang dinilai tidak efisien dan berpotensi menimbulkan kerugian.

‎Tak berhenti di situ, laporan juga menyinggung dugaan gaji ganda salah satu pengurus Baznas Kota Pekanbaru yang disebut masih menerima gaji sebagai dosen PPPK di UIN Suska sembari menjabat di Baznas. Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2020 terkait larangan penerimaan gaji ganda pada jabatan tertentu yang dibiayai negara.

‎Pelapor meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun persoalan administrasi jabatan apabila dugaan tersebut terbukti.

‎Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Kejati Riau hingga masuk ke tahap penyelidikan, sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang sebelumnya diterbitkan bidang pidana khusus. Sejak laporan diterima, sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan guna mendalami alur penggunaan anggaran serta kebijakan program yang dilaporkan.

‎Namun hingga kini perkara tersebut belum juga menunjukkan kepastian akhir, sehingga memunculkan kritik dari masyarakat yang menilai penanganannya terlalu lama untuk ukuran perkara yang telah berjalan cukup panjang.

‎Situasi semakin memanas setelah Ketua Baznas Kota Pekanbaru disebut menyampaikan kepada media bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama dan telah dihentikan atau SP3. Pernyataan itu langsung menuai respons keras dari sejumlah pihak karena dianggap bertolak belakang dengan perkembangan penanganan yang selama ini diketahui publik.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak penyidik Kejati Riau justru memastikan bahwa perkara belum dihentikan. Kasi Ops Kejati Riau, Junaidi, menegaskan bahwa proses masih berjalan dan bahkan disebut akan memasuki tahap pemeriksaan akhir.

‎“Perkara tetap berjalan dan akan memasuki tahap pemeriksaan akhir,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

‎Pernyataan itu sekaligus membantah spekulasi yang berkembang bahwa perkara telah dihentikan. Publik kini mempertanyakan dasar pernyataan yang menyebut kasus sudah SP3, sementara penyidik sendiri menegaskan proses hukum masih berlangsung.

‎Aktivis antikorupsi menilai munculnya narasi bahwa perkara telah usang dan selesai justru dapat memperkeruh kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Menurut mereka, kasus yang menyangkut dana umat tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa, apalagi jika masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

‎“Kalau penyidik bilang masih berjalan, maka publik harus pegang pernyataan resmi itu. Jangan sampai ada kesan menggiring opini seolah perkara sudah selesai padahal proses belum tuntas,” ujar salah seorang pegiat antikorupsi di Pekanbaru.

‎Masyarakat kini menunggu ketegasan Kejati Riau untuk segera menyelesaikan perkara tersebut secara transparan. Desakan juga terus menguat agar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran Baznas diperiksa secara menyeluruh demi menjawab keresahan publik yang sudah berlangsung cukup lama.

‎Kasus Baznas Pekanbaru dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut amanah pengelolaan dana umat yang seharusnya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Karena itu, publik berharap tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penanganannya, terlebih setelah muncul perbedaan narasi antara pihak Baznas dan penyidik Kejati Riau sendiri.(*)

Redaksi : BOB'S
×