‹ Kembali
‹ Kembali

Dugaan Pemalsuan SKT Tanah Mandek di Polda Riau, Korban Minta Atensi Kapolda

Dugaan Pemalsuan SKT Tanah Mandek di Polda Riau, Korban Minta Atensi Kapolda
Pekanbaru, Kabarmonitorindonesia.com -
Penanganan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dilaporkan warga ke Polda Riau menuai sorotan.
Meski indikasi pemalsuan dinilai kuat dan bukti awal telah dikantongi pelapor, perkara tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum dan justru berujung pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan keterangan belum cukup bukti.
Kasus ini bermula dari jual beli tanah yang dilakukan almarhum Taufik kepada Majidin dan Umar Sitorus sekitar awal tahun 2000-an. Transaksi tersebut diketahui langsung oleh istri almarhum yang hingga kini masih hidup dan siap menjadi saksi. Setelah transaksi, tanah dikuasai, dirawat, dan dimanfaatkan oleh para pembeli secara fisik.
Namun di kemudian hari, muncul pihak lain bernama Agus yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dengan dasar SKT-23. Klaim inilah yang kemudian memicu konflik hukum.
SKT Diduga Palsu, Lurah Tak Pernah Daftarkan
Kuasa hukum korban menyebutkan, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi ke kantor kelurahan, terungkap fakta penting bahwa SKT-23 tidak pernah teregister secara resmi. Selain itu, lurah yang namanya tercantum sebagai pihak yang menandatangani SKT tersebut telah meninggal dunia sebelum tanggal yang tertera dalam dokumen.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan. Ada dugaan kuat pemalsuan dokumen negara. Dua alat bukti awal sudah ada, yakni keterangan resmi kantor lurah dan surat kematian lurah yang bersangkutan,” ujar kuasa hukum korban.
Bahkan, pihak kelurahan disebut siap memberikan keterangan resmi apabila dipanggil dalam proses hukum.
Jalur Perdata Gagal, Pidana Dinilai Lebih Tepat
Sebelumnya, para korban sempat menempuh jalur perdata. Namun gugatan tersebut dinyatakan kurang pihak oleh majelis hakim. Setelah itu, korban memilih menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan SKT.
Sayangnya, dalam proses penyelidikan, aparat disebut lebih menitikberatkan pada pasal penyerobotan tanah, bukan pada dugaan pemalsuan surat. Hal ini berujung pada SP2HP yang menyatakan belum cukup bukti.
Padahal, menurut kuasa hukum, apabila fokus penyidikan diarahkan pada pemalsuan dokumen, unsur pidana justru dinilai telah terpenuhi.
Tanah Dipatok, Jalan Umum Ditutup, Kerugian Membesar
Akibat klaim sepihak tersebut, para korban mengaku mengalami kerugian materil dan psikis. Tanah tidak dapat dimanfaatkan karena telah dipatok seluruhnya. Bahkan, disebutkan terdapat penutupan dan pengalihan jalan fasilitas umum (fasum) yang mempersulit akses masyarakat sekitar.
Ironisnya, di atas lahan yang masih disengketakan itu, terlapor diduga telah membangun rumah dan perumahan, sehingga menimbulkan keuntungan sepihak dan memperbesar potensi kerugian para korban.
Ajukan Gelar Perkara Khusus, Minta Atensi Kapolda Riau
Saat ini, kuasa hukum korban telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Riau. Dalam gelar tersebut, seluruh bukti dugaan pemalsuan, saksi-saksi, serta indikasi adanya korban lain rencananya akan dipaparkan secara menyeluruh.
Para korban berharap Kapolda Riau memberikan atensi langsung terhadap perkara ini agar penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan.
“Kami hanya ingin keadilan. Para korban ini bukan orang berada. Mereka berharap hukum benar-benar hadir dan berpihak pada kebenaran,” tegas kuasa hukum. Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi keseimbangan informasi dan kepentingan publik.(*)

Redaksi Eka El Rini, SE
×