‹ Kembali
‹ Kembali

Pemkab Siak Bentuk Tim 8, Dugaan Honorer Tak Prosedural Disisir Pasca PSU

Pemkab Siak Bentuk Tim 8, Dugaan Honorer Tak Prosedural Disisir Pasca PSU
SIAK, kabarmonitorindinesia.com –
Pembentukan Tim 8 oleh Pemerintah Kabupaten Siak bukan sekadar langkah administratif. Di balik itu, tersimpan indikasi persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian, mulai dari dugaan honorer fiktif, rekrutmen pasca larangan nasional, hingga potensi pembebanan APBD tanpa dasar hukum yang jelas.

‎Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengakui pembentukan tim khusus ini dipicu oleh membengkaknya belanja pegawai yang tidak sebanding dengan kinerja serta keberadaan fisik tenaga honorer di lapangan.

‎“Jangan sampai ada nama tapi tidak ada orangnya,” kata Syamsurizal, Senin (19/1/2026).

‎Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa selama ini terdapat tenaga honorer yang hanya tercatat di atas kertas, namun minim bahkan nihil kontribusi kerja. Tim 8 kini ditugaskan memverifikasi 3.590 tenaga honorer aktif, tidak hanya melalui dokumen administrasi, tetapi juga pengecekan faktual di unit kerja.

‎Masalah ini menjadi krusial karena belanja pegawai Pemkab Siak telah menyerap 45 hingga 50 persen APBD, jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi fiskal dan menggerus anggaran pelayanan publik.

‎Lebih jauh, temuan honorer dengan masa kerja satu hingga tiga tahun menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sejak Juli 2022 hingga disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru, kecuali untuk kebutuhan sangat spesifik.

‎Namun data internal menunjukkan 838 honorer masa kerja satu tahun, 406 dua tahun, dan 262 tiga tahun, bahkan disebut masih terjadi penerimaan sekitar 25 orang pasca PSU 2025. Fakta ini membuka ruang dugaan adanya pelanggaran kebijakan nasional dan potensi maladministrasi. (*)

Redaksi : BS
×