Pelalawan, kabarmonitorindonesia.com -
Polsek Langgam Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus illegal logging di Jl. Lintas Timur KM 24, Langgam, Kab. Pelalawan, pada Selasa, 06 Januari 2026. Kasus ini diungkap setelah Kapolsek Langgam, IPTU Jerr Paulus Sinaga, S.H, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan illegal logging di lokasi tersebut.
Kapolsek Langgam kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu Yudi Candra, untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Aiptu Yudi Candra langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan tumpukan kayu yang telah dirakit di dalam parit. Pelaku, Anderi dan Rifai, sedang melakukan kegiatan pemotongan kayu tersebut.
"Pelaku mengakui melakukan penebangan kayu di dalam hutan yang tidak jauh dari pinggir jalan," kata Aiptu Yudi Candra. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil truk colt Diesel Toyota Dina warna biru, 3 unit mesin chainsaw, 1 buah martil/palu, 2 buah parang, 110 batang kayu gelondongan, dan 2 unit perahu sampan mesin robin.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Langgam mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas kegiatan illegal logging di wilayah Kab. Pelalawan," katanya.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan antara lain Y S dan A P Mereka memberikan informasi penting terkait kasus illegal logging ini.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan illegal logging di wilayah Kab. Pelalawan. "Kami akan menindak tegas pelaku illegal logging," kata AKBP John Louis Letedara, S.I.K.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Tim Garbinter Pusterad Tinjau Satgas Yonif 643/WNS
Pangdam Mayjen Rudy Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Nganjuk
Cegah Gagal Panen, Koptu Harris Bersama Petani Semprot Hama Padi
Penangkapan Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Gaji/Gratifikasi/Suap Pada Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung Dinas PUPR Kab. Muara Enim
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026